Wanita, Dulu dan Kini

Posted by Ahmad Ghozali


Fakta sejarah membuktikan bahwa wanita masa dulu tak ubahnya seperti barang komoditi dan bahkan sampai pada taraf tidak memiliki hak untuk hidup. Para wanita di zaman Romawi diperlakukan sebagai instrument penggoda, perangkat menipu, penghancur hati kaum laki-laki. Wanita dipaksa dan ditindas oleh system kekerasan yang tidak bisa diterima oleh akal dan oleh perasaan manusia. Dalam sejarah Romawi, juga pernah direkomendasikan hasil konvensi wanita yang berisikan empat hal; Pertama, Bahwa wanita itu ada bukan karena kepribadian manusia, maka ia tidak bisa untuk memperoleh hak kehidupan di akhirat. Kedua, diharuskan bagi wanita agar tidak makan daging, tidak ketawa dan tidak boleh berbicara. Ketiga, karena wanita adalah dosa menurut keyakinan Romawi, akibat perbuatan setan, maka ia memiliki cacat dan hina di masyarakat. Dan yang keempat mewajibkan kepada wanita agar hidupnya dipersembahkan dan diabdikan kepada Pagan (patung). Keempat keputusan ini intinya membatasi peran wanita baik di dalam rumah hingga di ranah publik, berbicarapun tidak diperbolehkan.. Para raja-raja Romawi dan Pendeta gereja membuat undang-undang pelarangan berpoligami bagi laki-laki Romawi, akan tetapi mereka sendiri beramai-ramai melakukan poligami tiada batas.

Sedangkan di zaman Yunani seperti yang tertulis dalam buku ”Erotisme Yunani” (terjemahan dari ”Love, Sex and Marriage in Ancient Greece”) yang ditulis Nikolaos A. Vrissimtzs, mencatat, bahwa masyarakat Yunani telah mengkontruksi wanita dalam 2 kategori: Wanita baik-baik/terhormat dan wanita pekerja seks. Wanita terhormat adalah wanita yang tidak menampakan dirinya di publik. Bahkan jika seseorang kenal dan dapat menceritakan tentang wanita tersebut di publik, itu mengancam kehormatannya. Wanita baik-baik ini dikontruksi hanya untuk melahirkan dan ratu rumah tangga. Tidak ada seks untuk kesenangan bagi wanita baik-baik kecuali untuk bereproduksi. Cinta juga tidak cukup dibutuhkan. Karena pernikahan hanya urusan menjaga derajat keluarga dan bereproduksi.

Dari potret sosial di atas, wanita dianggap bagian dari perbuatan buruk setan. Atas dasar pandangan ini, masyarakat Yunani menganggap kaum wanita mereka tidak memiliki hak-hak manusia. Keyakinan nenek moyang mereka, mengatakan bahwa berbagai bencana dalam keberhasilan dan kegagalan hanyalah datang dari kemarahan pagan (berhala) yang disembah. Maka, ketika mereka ingin menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat, selalu menjadikan perempuan bahan sesajen (tumbal) yang dijadikan korban dan dihadiahkan kepada tuhan mereka, dan selalu bergantung pada cara berfikir yang konservatif ini setiap kali mencari solusi bencana. Sementara orang-orang Latin Yunani Athena mengijinkan bagi seorang laki-laki untuk menikahi beberapa wanita tanpa batas. Berbeda dengan kelompok Sparta, mereka melarang laki-laki berpoligami, tetapi mengijinkan perempuan untuk berpoliandri (kawin dengan banyak laki-laki) sesukanya. Mereka sesungguhnya mengabaikan prinsip-prinsip pernikahan dan tujuannya. Karena itu, budaya di kedua kelompok ini menjadi penyebab kehancuran masyarakat.

Lain lagi pandangan agama-agama tentang mereka. Wanita menurut agama Persi, merupakan makhluk yang hina, tak berharga dan terhormat. Bagi orang-orang yang telah dibabtis dan fanatik kepada Zorodaste berkeyakinan bahwa wanita biang berkobarnya kejahatan yang harus disiksa, maka wanita bagi tradisi Persi Kuno, hanya sebagai kepuasan sex dan suami memiliki hak berpoligami tanpa batas dan mempunyai hak penuh hingga diperbolehkan membunuhnya bila tidak mentaati suami.

Agama orang Israil, yaitu Yahudi. Mereka memandang wanita sebagai pembantu rumah tangga, budak yang kapan saja bisa diperjualbelikan, perannya tidak lebih dari pelayan laki-laki. Sedangkan dalam masyarakat arab sebelum Islam, wanita tidak berbeda dengan harta benda dan kekayaan, maka wanita tidak memiliki hak waris. Kehidupan ini banyak terjadi di Negeri Yaman kuno yang terbiasa dengan kehidupan dengan orang-orang Israil dan Shobii. Masih dalam catatan sejarah Arab kuno (sebelum Islam), bahwa ada perilaku buruk masyarakat Arab terhadap anak perempuan, yaitu bilamana memiliki anak perempuan, maka dipandang cela dan hina. Perilaku ini mewabah diberbagai suku yang ada di Arab pada saat sebelum datang Islam. Bila seorang Istri melahirkan anak perempuan, maka suami harus melakukan dua hal: pertama membiarkan anak bayi perempuan di dalam rumah hingga dewasa, kemudian diharuskan memakai jubah dari bulu domba, selanjutnya suka atau tidak harus mau dijadikan pengembala unta dan kambing di padang pasir kaum Badui. Ini pilihan suami yang menghendaki anaknya masih hidup hingga dewasa. Adapun pilihan kedua adalah, mengubur hidup-hidup pada usia enam tahun.

Tapi, setelah munculnya Islam, harkat dan martabat kaum wanita dijunjung tinggi. Sungguh Islam telah menegaskan wasiat (pesan penting) terhadap wanita dan meletakkan wasiat itu setelah wasiat untuk bertauhid kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Islam menjadikan berbuat baik kepada wanita itu termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana telah menjadikan hak seorang ibu itu lebih kuat daripada hak seorang ayah, karena beban yang amat berat ia rasakan ketika hamil, menyusui, melahirkan dan mendidik. Inilah yang ditegaskan oleh Al Qur'an dengan diulang-ulang lebih dari satu surat agar benar-benar difahami oleh kita anak manusia, Luqman: 14 dan Al Ahqaf: 15.

Di tengah parasaan minder dan rendah diri jika memelihara anak perempuan, bahkan menjadikan kaum Arab ketika itu mengubur hidup-hidup anak perempuan mereka, Rasulullah saw menyerukan keutamaan memelihara anak-anak perempuan. Bahkan menurut beliau, “Memelihara tiga anak perempuan dengan tanggung jawab hingga dewasa, menjadikan seseorang masuk surga tanpa hisab.” Ketika ditanya bagaimana kalau hanya dua atau satu? Beliau menjawab, “Dia juga akan masuk surga tanpa hisab.” Sungguh ajaran itu menentang arus deras perasaan malu dan hina saat memelihara anak-anak perempuan.

Bagaimana dengan wanita masa kini? Semakin hari semakin tampak tanda-tanda yang memposisikan wanita seperti masa dulu. Bayangkan, ketika itu masih tahun 1970-an, Hamka sudah menulis kata-kata berikut ini: "Banyak akibat dari kejahatan yang mengerikan terjadi hampir setiap hari di ibukota ini, dan menular-menjalar juga ke daerah-daerah lain di Indonesia yang luas... berfoya-foya di Hotal Duta Indonesia, berdansa-dansi melantai sampai pagi, dengan tarian mencolok mata dipandang dari segi kesopanan. Gadis-gadis dengan bangga membiarkan anggota tubuhnya yang terlarang terbuka."

Dalam buku “Hamka: Dari Hati Ke Hati”, Buya Hamka menulis: "Orang-orang perempuan maju kemuka berlomba merebut kehidupan, sehingga alat-alat penghias diri, alat-alat kecantikan lebih melebihi mahalnya. Kemudian muncullah lomba kecantikan, memperagakan diri, lomba ratu-ratuan. Perempuan muda yang cantik tampil kemuka mendedahkan (memamerkan) dada, pinggul, dan pahanya, ditonton bersama dan diputuskan oleh juri siapa yang lebih cantik lalu diberi hadiah."

Fenomena yang ditulis oleh Buya Hamka tersebut demikian lumrah terjadi di Indonesia. Tidak ada yang melarang baik perkataan, perbuatan, ataupun dalam hati sekalipun. Bahkan pemerintahpun melegalkan prostitusi dengan membiarkannya menjamur.

Harkat dan martabat wanita yang ditinggikan setelah datangnya Islam, selayaknya dipelihara dengan baik. Sebagai seorang yang merdeka, wanita harus mengisi kemerdekaannya dengan menghargai dirinya sendiri. Dan tentunya orang tua yang memiliki peran dan tanggung jawab besar terhadap perkembangan putrinya. Sehingga, tidak ikut-ikutan dengan budaya kebebasan yang telah menyebar luas di negeri ini. Jika masih mempertahankan budaya yang semakin rusak ini, mau tidak mau, posisi wanita berangsur kembali ke masa dulu. Sebagai barang komoditi dan tidak memiliki hak hidup.

Sebagai seorang manusia harusnya sadar bahwa hak dan kewajiban antara pria dan wanita tidaklah sama. RA Kartini, seorang tokoh yang menjadi inspriator para penjuang feminisme dalam suratnya kepada Prof. Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1902, menulis, “Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama.”
Dalam surat tersebut jelas bahwa Kartini memiliki cita-cita luhur untuk kaum wanita. Memberikan pendidikan dan pengajaran yang layak untuk melakukan kewajibannya dengan sempurna. Yakni sebagai seorang wanita berkualitas yang mendidik generasi-generasi unggul."

Seorang ulama’ pernah berkata: “Ibu adalah madrasah, jika anda persiapkan, maka anda memersiapkan generasi yang harum namanya. Ibu adalah taman, jika ia selalu disiram, maka ia akan berdaun rindang. Ibu adalah guru pertama dari seluruh guru, pengaruhnya sangat besar dan berabobot sepanjang masa.”
Kualitas ibulah yang menjadi ukuran harumnya sebuah generasi. Belajar mendengar, melihat, membaca, dan berperilaku anak diperoleh dari seorang ibu. Memperdengarkan putra-putrinya suara yang baik, memperlihatkan tontonan yang mendidik, membacakan bacaan yang berkualitas, dan mengajarkan perilaku mulia adalah tugas utama seorang ibu.

Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’I yang dikenal dengan Imam Syafi’i seorang Nashir al-Haq wa as-Sunnah yang namanya masyhur sebagai panutan madzhab di Indonesia berkata yang diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dari Abu Bakr bin Idris juru tulis Imam al-Humaidi: “Aku adalah seorang yatim di bawah asuhan ibuku. Ibuku tidak mempunyai dana guna membayar seorang guru untuk mengajariku. Namun, ada seorang guru yang telah mengizinkanku belajar dengannya ketika ia mengajar yang lain. Tatkala aku selesai mengkhatamkan al-Qur’an, aku masuk masjid untuk mengikuti pelajaran yang disampaikan para ulama’. Dalam pengajian itulah aku hafalkan hadis dan permasalahan-permasalahan agama.” Imam asy-Syafi’i merupakan seorang yatim yang ditinggal ayahnya ketika masih berusia kurang dari 2 tahun. Semenjak itulah asy-Syafi’i kecil diasuh oleh sang ibu. Pendidikan awal berupa penanaman aqidah, bahasa Arab, akhlak dan hafalan al-Qur’an diperoleh darinya.

Sungguh Islam telah menegaskan wasiat terhadap wanita dan meletakkan wasiat itu setelah wasiat untuk bertauhid kepada Allah dan beribadah kepada-Nya. Islam juga menjadikan berbuat baik kepada wanita itu termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana telah menjadikan hak seorang ibu itu lebih kuat daripada hak seorang ayah. Karena beban yang amat berat ia rasakan ketika hamil, menyusui, melahirkan dan mendidik. Inilah yang ditegaskan oleh Al Qur'an dengan diulang-ulang lebih dari satu surat agar benar-benar difahami oleh kita semua, yakni dalam surat Luqman: 14 dan al-Ahqaf: 15.

Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya, "Siapakah yang paling berhak saya pergauli dengan baik?" Nabi bersabda, "Ibumu," orang itu bertanya, "kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda, "Ibumu," orang itu bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda, "Ibumu, orang itu bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda, "Ayahmu. (HR. Bukhan Muslim)

Di antara perhatian Islam terhadap seorang ibu dan haknya serta perasaannya bahwa Islam telah menjadikan ibu yang dicerai itu lebih berhak untuk merawat anaknya dan lebih baik daripada seorang ayah.
Ada seorang wanita bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu saya yang mengandungnya, dan susuku menjadi minumannya dan pangkuanku menjadi tempat ia berlindung. Tetapi ayahnya telah menceraiku dan ingin mengambilnya dariku, maka Nabi SAW bersabda kepadanya' "Engkau lebih berhak (untuk merawatnya) selama engkau belum menikah." (HR. Ahmad)

Umar dengan isterinya yang dicerai pernah mengadu kepada Abu Bakar tentang putranya yang bernama 'Ashim, maka Abu Bakar memutuskan untuk memberikan anak itu kepada ibunya. Kemudian Abu Bakar berkata kepada Umar, "Baunya, ciumannya dan kata-katanya lebih baik untuk anak itu daripada darimu." (HR. Sa'id)

Keberadaan wanita yang telah diperhatikan oleh Islam dengan sepenuh perhatian ini dan yang telah diberikan untuknya hak-hak, maka dia juga mempunyai kewajiban, yakni mendidik anak-anaknya, dengan menanamkan nilai-nilai kemuliaan kepada mereka dan menjauhkan mereka dari kerendahan. Itulah tugas pokok wanita sebagai seorang ibu. Menyiapkan generasi yang kompeten dan unggul. Wallahu a’lam bis showaab.

Saudi Arabia, 8 Mei 2010, 21.47

0 komentar:

Posting Komentar